Senin, 12 April 2010

Ketenaga Kerjaan

Definisi

Tenaga kerja (manpower) adalah seluruh penduduk dalam usia kerja (berusia 15 tahun atau lebih) yang potensial dapat memproduksi barang dan jasa. Sebelum tahun 2000, Indonesia menggunakan patokan seluruh penduduk berusia 10 tahun ke atas (lihat hasil Sensus Penduduk 1971, 1980 dan 1990). Namun sejak Sensus Penduduk 2000 dan sesuai dengan ketentuan internasional, tenaga kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun atau lebih.

Kegunaan

Indikator ini bermanfaat sebagai wacana bagi pengambil kebijakan di tingkat nasional maupun daerah dalam pembuatan rencana ketenagakerjaan di wilayahnya. Disamping itu, indikator ini digunakan untuk mengetahui berapa banyak tenaga kerja atau penduduk usia kerja potensial yang dapat memproduksi barang dan jasa. Namun indikator ini hanya menghasilkan jumlah penduduk yang bisa bekerja sehingga kurang tepat untuk digunakan sebagai dasar perencanaan.

Cara Menghitung

Penghitungan jumlah tenaga kerja dapat dilakukan dengan menjumlahkan seluruh penduduk usia kerja (15 tahun keatas) dalam suatu negara. Angka tersebut biasanya didapatkan dari Sensus Penduduk. Sedangkan persentase tenaga kerja dalam satu negara dapat dihitung dengan membandingkan antara jumlah penduduk usia kerja dengan total jumlah penduduk.

Rumus

Jumlah Tenaga Kerja = Penduduk usia 15 + Penduduk usia 16 + Penduduk usia 17 + …dst
% Tenaga Kerja =  Jumlah Penduduk usia 15 tahun atau lebih  x100
                                                       Jumlah penduduk 


Sumber Data

Data sebagai dasar penghitungan indikator ini bisa didapatkan dari Sensus Penduduk (SP), Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas), dan Survei Ketenagakerjaan Nasional (Sakernas). Lihat lampiran untuk definisi variabelnya.

Contoh

Dari publikasi Sensus Penduduk 2000 terdapat informasi mengenai penduduk yang berusia 15 tahun keatas. Berdasarkan rumus diatas maka pada tahun 2000 jumlah tenaga kerja, penduduk yang berusia diatas 15 tahun, di Indonesia sebanyak 139.991.800 orang.

Interpretasi

Semakin besar jumlah tenaga kerja dalam satu negara maka semakin besar penawaran tenaga kerjanya. Apabila hal ini tidak diikuti dengan peningkatan permintaan tenaga kerja (kesempatan kerja) maka pengangguran akan terjadi. Di samping itu, semakin besar jumlah tenaga kerja maka semakin besar kapasitas penduduk usia kerja untuk menopang penduduk usia tidak produktif. Sehingga nilai rasio ketergantungan akan cenderung menurun. Namun semua ini memerlukan jumlah kesempatan kerja yang mencukupi.

Narasumbar :
http://www.datastatistik-indonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages

Cari Blog Ini