Kamis, 10 Juni 2010

Free Download Video Ariel & 23 Artis Wanita

Mungkin ini yang sering di tulis di google search engine untuk beberapa minggu terakhir ini. Ada banyak artis wanita yang di gosipkan terlibat dalam pembuatan video pribadi milik ariel, sebagai salah satu nama yaitu Luna Maya, Cut Tari, Andara Earli, Kris Dayanti, Aura Kasih, dan masih banyak lagi.

ini contoh film yang paling heboh di bicarakan :

http://72.20.112.158/dc/83/dc8362bd4e77626f5d6cb3a7a83222e0/ba114807/dc83_w_2.3gp?c=25665449&u=186509720&s=BKRsZ_

Tapi kita harus mengambil hikmah dari kejadian ini, yaitu jangan pernah bugil di depan kamera. dan segi positifnya dari kejadian ini adalah omset dari provider internet dan warnet-warnet meningkat.

Tink Positive...

Rabu, 05 Mei 2010

Tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha bersama-sama dengan serikat pekerja/serikat buruh. Berdasarkan UU, maka yang diatur oleh PKB bisa mengenai banyak hal asalkan sesuai dengan standar minimum dalam UU ketenagakerjaan dan tidak bertentangan dengan hukum

Lalu apa saja sih unsur-unsur penting yang harus ada dalam PKB? Menurut literatur ada beberapa hal yang penting dan harus diatur dalam PKB yaitu:


I. Establishment and Administration of the Agreement
1. Bargaining unit and plant supplements
2. Contract duration and reopening and renegotiation provision
3. Union security and the checkoff
4. Special bargaining Committees
5. Grievance procedures
6. Arbritration and mediation procedures
7. Strikes and lock out
8. Contract Enforcement


II.Wage Determination and Administration
1. Rate structure and wage differentials
2. Incentive and bonus plans
3. Production standards and time studies
4. Job Classification and job evaluation
5. Individual wage adjusments
6. General wage adjusments during contract period


III. Job or Income Security
1. Hiring and transfer agreements
2. Employment and income guarantees
3. Reporting and call-in pay
4. Supplemental unemployment benefit plans
5. Regulation of overtime, shift works, etc
6. Reduction of hours to forestall layoffs
7. Layoff procedures, seniority, recall
8. Worksharing in lieu of layoff
9. Attrition arrangements
10. Promotion practices
11. Training and retraining
12. Relocation allowances
13. Severance pay and layoff benefit plans
14. Special funds and study committee


IV Functions, Rights, and Responsibilities
1. Managements rights clauses
2. Plant removal
3. Subcontracting
4. Union activities on company time and premises
5. Union – management cooperation
6. Regulation of technological change
7. Advance notice and consultation


V. Plant Operation
1. Work and shop rules
2. Rest periods and other in plant time allowances
3. Safety and helath
4. Plant committes
5. Hours of works and premium pay practises
6. Shift operation
7. Hazardous work
8. Dicipline and discharge


VI. Paid and Unpaid Leave
1. Vacations and holidays
2. Sick leave
3. Funeral and personal leave
4. Military leave


VII Employee Benefit Plans
1. Helath and insurance plans
2. Pension plans
3. Profit sharing, stock purchase, and thrifty plans
4. Bonus plans


VIII Special Groups
1. Apprentices and learners
2. Handicapped and older worker
3. Women
4. Veterans
5. Unions representative
6. Non discrimination clauses
Dikutip dari:http://anggara.org/2006/10/03/tentang-perjanjian-kerja-bersama-pkb/

Sabtu, 24 April 2010

Manfaat SIHARTA Untuk PKWT

Ass.Wr.Wb.
Sebagaimana di ketahui oleh rekan -rakan karyawan Gapura Angkasa yang berstatus PKWT (Kontrak Waktu Tertentu) diikutsertakan Asuransi Jiwasraya dengan Program SIHARTA ( Simpanan Hari Tua).

Adapun premi yang di bayarkan sejumlah Rp.10.000,- , yang dibayar karyawan Rp. 5000,- dan dibayarkan perusahaan sebesar Rp. 5000,-.

Mungkin masih banyak dari rekan-rakan yang belum mengetahui manfaat dari asuransi SIHARTA ini, kami akan mencoba untuk menginformasikan manfaat dari asuransi ini :
a. Resiko meninggal karena sakit
    klaim sebesar : Rp. 2.500.000 di tambah Nilai tunai sebesar +- 80%
b. Resiko meninggal karena kecelakaan
    Klaim sebesar : (Rp.2500.000 X 2) di tambah Nilai tunai sebesar +- 80%
c. Berhenti bekerja
    Klaim sebesar : Nilai tunai sebesar +- 80%
d. Kecelakaan atau sakit yang menimbulkan rawat inap di rumah sakit
    Klaim sebesar : penggantian biaya rumah sakit max 10 % dari Rp.2.500.000 (Rp.250.000) atau sebesar 
     kwitansi (kurang dari Rp.250.000)
e. Cacat fisik tetap (kehilangan anggota tubuh) akibat kecelakaan
    Klaim sebesar :di ganti sesuai dengan porsi kehilangan anggota tubuhnya (ada peraturan berlaku)

Dan dapat kami informasikan bahwa kecelakaan yang dimaksud tidak harus dalam jam kerja, tapi setiap saat (24 jam).

Demikian kami sampaikan, semoga dapat menjadi pencerahan bagi rekan-rekan.

Salam
SP KMO-HLP

Minggu, 18 April 2010

Keuntungan dari sebuah kesalahan


Dunia usaha rentan terhadap kesalahan. Dari semua jenis usaha yang ada, pasti akan selalu ada kemungkinan untuk terjadinya suatu kesalahan. Bisa saja restoran membuat kesalahan dalam melayani pesanan konsumen; atau mungkin toko komputer menjual perangkat lunak yang salah untuk aplikasi yang anda inginkan; dan bukan tidak mungkin terjadi keterlambatan dalam pengiriman mesin berat pesanan anda. Terkadang kesalahan semacam ini merupakan kesalahan manusia, namun terkadang juga merupakan kesalahan dari serangkaian sistem yang diterapkan.

Perusahaan yang baik selalu melihat kembali kesalahan yang telah mereka buat lalu menerapkan beberapa perubahan dan memastikan untuk tidak membuat kesalahan yang sama. Ada kalanya mereka melakukan hal ini dengan sangat baik sehingga mempunyai reputasi bisnis yang bebas dari kesalahan.

Perusahaan yang hebat melakukan suatu hal yang lain. Untuk mengerti apa yang saya maksud, baca contoh kecil berikut ini. Saya pergi ke sebuah kedai makanan kecil di salah satu kota di Inggris. Kedai tersebut menjual roti isi dan sup yang lezat sekali rasanya. Karena hari itu dingin sekali, saya membeli sup dan juga roti isi. Ketika saya duduk dan mencicipi supnya, ternyata tidak begitu panas, cuma hangat saja, lalu saya komplain. Wanita pemilik kedai meminta maaf dan menggantikan sup saya dengan sup yang panas. Wanita tersebut langsung mengerti apa yang telah terjadi dan melakukan suatu hal yang hebat: mengganti sup saya dan memberikan saya secangkir kopi gratis. (Sudah saya bilang ini hanya adalah sebuah contoh kecil!)

Inti dari cerita ini adalah ada satu hal yang saya ingat dari kejadian tersebut: kopi gratisnya dan bukan sup hangatnya. Lalu saya pergi ke kedai yang sama beberapa minggu kemudian dengan keyakinan penuh bahwa jika ada suatu hal yang kurang memuaskan, mereka akan segera menanganinya dan membuat pelanggan mereka senang. Saya berpendapat bahwa kedai tersebut memberikan pelayanan yang hebat dan makanan kecil yang lezat.

Jadi secara umum, bagaimana cara perusahaan mengatasi keluhan dan masalah mereka sangatlah penting. Kabar baiknya adalah respon yang benar terhadap sebuah permasalahan dapat membuat pelanggan anda merasa senang. Kabar buruknya adalah respon yang salah terhadap kesalahan yang sama bisa membuat anda kehilangan pelanggan tersebut beserta semua teman dan keluarga mereka, selamanya!

Menurut saya, alasan untuk hal diatas sangatlah jelas; kita semua tahu bahwa perusahaan yang terbaikpun mempunyai kemungkinan untuk melakukan suatu kesalahan. Meski demikian, kita harus menilai kualitas dasar sebuah perusahaan dari cara mereka menangani kesalahan tersebut. Reaksi mereka terhadap suatu masalah memperlihatkan banyak hal kepada kita akan perilaku mereka dan bagaimana mereka mengharapkan para pegawainya untuk memperlakukan konsumen.

Ada begitu banyak contoh yang buruk dalam menangani keluhan konsumen. Mungkin yang paling banyak dipublikasikan beberapa tahun terakhir ini, dan tentu saja merupakan sebuah cerita balas dendam konsumen yang paling menggelikan, berkaitan dengan perusahaan penerbangan United Airlines. Jika anda belum melihat “United Breaks Guitars”, silahkan klik link lagu dan video di You Tube ini! Lagu tersebut merupakan salah satu contoh terbaik bagaimana anda seharusnya tidak meremehkan sebuah permasalahan di bisnis anda, dan itulah yang saya ingat mengenai United Airlines. Video tersebut telah dilihat lebih dari 7 juta kali: sebuah mimpi buruk bagi United Airlines!

Sumber Informasi :aimjakarta.com

Menghadapi Masalah di tempat Kerja

Tidak semua masalah kerja dapat di“lewati”; misalnya, tidak banyak yang bisa anda lakukan kalau atasan anda sudah memutuskan bahwa sebuah divisi atau bidang khusus harus dihapus, dan anda bagian dari divisi itu! Tidak peduli seberapapun bagusnya anda, anda akan kehilangan pekerjaan sama seperti orang lain. Satu-satunya pilihan anda adalah berupaya mendapatkan paket pesangon terbaik, dan segera mencari kesempatan berikutnya.

Tapi ada beberapa isu yang mungkin dapat membuat anda dipecat atau mungkin juga tidak. Keduanya benar-benar tergantung pada respon anda terhadap situasi. Dan respon itu dapat menguntungkan, atau justru merugikan anda.

Mari kita mulai dengan kesalahan.

Setiap orang berbuat salah dari waktu ke waktu. Ada yang serius, ada yang tidak, dan sebagian ketahuan, sementara sebagian lagi tidak. Aturan yang pertama, dan paling mendasar, adalah: 

1. Jangan pernah beranggapan bahwa anda tidak akan ketahuan!

Kalau anda melakukan kesalahan, beritahukan atasan langsung anda. Memang seperti paradoks, semakin besar kesalahan anda, semakin penting bagi anda untuk memberitahu boss anda. Hal yang utama adalah agar boss anda mengetahui kesalahan tersebut dari anda, dan bukan dari orang lain. Tentu saja anda tidak perlu mendatangi boss anda dan menceritakan segala urusan termasuk yang kecil-kecil. Cukup beritahukan hal-hal yang mungkin bisa membuat boss anda terlibat masalah juga.

Aturan kedua adalah:

2. Jangan lakukan kesalahan yang sama dua kali.

Belajarlah dari kesalahan anda. Akan lebih baik lagi kalau anda bisa belajar juga dari kesalahan yang dibuat orang lain. Ini berarti anda perlu memiliki hubungan yang terbuka dengan rekan kerja anda agar anda dan mereka dapat sama-sama mengambil keuntungan dari diskusi tentang hal-hal yang semestinya bisa dilakukan dengan lebih baik. Hubungan seperti ini tidak selalu mudah diciptakan, tetapi sangat perlu dicoba. Apapun yang terjadi, tulislah hal-hal yang ingin anda pelajari. Masukkan ke dalam catatan atau daftar tugas harian anda.

Ada satu lagi aturan. Ini dia:

3. Dengarkan kritik.


Kalau boss anda atau orang lain, termasuk rekan kerja, pelanggan atau bawahan anda mau repot-repot mengkritik sesuatu yang telah anda lakukan, anda harus berterima kasih! Umpan balik selalu merupakan hal yang berharga, dan hal-hal negatif itu justru yang paling tak ternilai. Tulislah. Belajarlah dari kritik. Kalau kemudian anda berpikir bahwa anda sudah menemukan pemecahannya, cari tahu apakah solusi itu berhasil. Datangi orang yang mengkritik anda dan periksa apakah mereka sudah melihat adanya perbaikan. Kalau belum, teruslah mencoba. Bersikaplah positif terhadap umpan balik negatif.

Selain kesalahan, yaitu keputusan yang anda ambil meski sebenarnya anda sudah tahu itu tidak boleh dilakukan, ada juga situasi di mana anda benar-benar tidak berdaya. Anda tidak tahu apa yang harus dilakukan, mungkin karena kurangnya pengalaman, atau kurang pelatihan. Di sinilah anda perlu meminta tolong. Kalau memang betul-betul tidak ada waktu untuk meminta tolong, dan anda harus bertindak cepat, ambillah keputusan lalu segera cari tahu apakah keputusan anda benar. Sama halnya seperti kesalahan di atas, akan jauh lebih baik kalau boss anda mendengarnya langsung dari anda dibandingkan bila ia mendengarnya dari pelanggan yang marah, atau dari sebuah artikel di koran!

Satu kategori akhir dari jenis-jenis masalah yang dapat mengancam karir adalah berkaitan dengan budaya. Beberapa perusahaan memiliki budaya korporasi yang sangat kuat dan menuntut perilaku tertentu. Mungkin anda diharapkan untuk “menunjukkan komitmen” dengan cara bekerja belasan jam sehari, atau “menunjukkan potensi manajemen” dengan cara memperlakukan bawahan anda secara dingin. Kalau anda menemukan diri anda berada di dalam budaya perusahaan yang tidak cocok, anda bisa mencoba merubah nilai-nilai yang anda anut, atau keluar. Di jangka panjang, akan lebih baik bagi anda bila berada dalam budaya yang anda anggap kompatibel. Di jangka pendek, anda mungkin harus berkompromi kalau ingin terus memiliki penghasilan.

Sumber Informasi:  aimjakarta.com

Senin, 12 April 2010

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VI BAGIAN KEDUA SERIKAT PEKERJA

Pasal 27
(1) Setiap pekerja berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.
(2) Serikat pekerja dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja secara demokratis.
(3) Serikat pekerja merupakan organisasi yang bersifat mandiri, demokratis, bebas, dan bertanggung jawab.
Pasal 28
Serikat pekerja pada perusahaan dibentuk secara demokratis melalui musyawarah para pekerja di perusahaan.
Pasal 29
(1) Serikat pekerja di tiap-tiap perusahaan dibentuk berdasarkan sektor usaha.
(2) Serikat pekerja sektor usaha sejenis pada perusahaan dapat membentuk dan/atau menjadi anggota gabungan serikat pekerja sektor.
(3) Gabungan serikat pekerja sektor membentuk dan/atau menjadi anggota gabungan serikat-serikat pekerja.
Pasal 30
Pengusaha dilarang menghalang-halangi pekerjanya untuk membentuk dan menjadi pengurus atau anggota serikat pekerja pada perusahaan dan/atau untuk membentuk dan menjadi anggota gabungan serikat pekerja sesuai dengan sektor usaha.
Pasal 31
Pekerja yang menduduki jabatan tertentu dan/atau yang tugas dan fungsinya dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara pengusaha dan pekerja dan/atau posisinya mewakili kepentingan pengusaha tidak dapat menjadi pengurus serikat pekerja.
Pasal 32
Serikat pekerja berhak :
a. melakukan perundingan dalam pembuatan kesepakatan kerja bersama; dan
b. sebagai pihak dalam penyelesaian perselisihan industrial.
Pasal 33
(1) Serikat pekerja pada perusahaan dan gabungan serikat pekerja harus terdaftar pada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan peerundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah menetapkan tata cara pendaftaran serikat pekerja dan gabungan serikat pekerja.
Pasal 34
Tanggal 20 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pekerja Indonesia.
Pasal 35
Ketentuan mengenai serikat pekerja diatur lebih lanjut dengan undang-undang. 

------------------------------------------------------oooOOOooo---------------------------------------------------------------

Informasi Mengenai Serikat Pekerja silahkan Click Link berikut ini :
http://www.psiapyouthnetwork.org/wp-content/uploads/tentang-serikat-pekerja-revisi-april-2008.pdf

Ketenaga Kerjaan

Definisi

Tenaga kerja (manpower) adalah seluruh penduduk dalam usia kerja (berusia 15 tahun atau lebih) yang potensial dapat memproduksi barang dan jasa. Sebelum tahun 2000, Indonesia menggunakan patokan seluruh penduduk berusia 10 tahun ke atas (lihat hasil Sensus Penduduk 1971, 1980 dan 1990). Namun sejak Sensus Penduduk 2000 dan sesuai dengan ketentuan internasional, tenaga kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun atau lebih.

Kegunaan

Indikator ini bermanfaat sebagai wacana bagi pengambil kebijakan di tingkat nasional maupun daerah dalam pembuatan rencana ketenagakerjaan di wilayahnya. Disamping itu, indikator ini digunakan untuk mengetahui berapa banyak tenaga kerja atau penduduk usia kerja potensial yang dapat memproduksi barang dan jasa. Namun indikator ini hanya menghasilkan jumlah penduduk yang bisa bekerja sehingga kurang tepat untuk digunakan sebagai dasar perencanaan.

Cara Menghitung

Penghitungan jumlah tenaga kerja dapat dilakukan dengan menjumlahkan seluruh penduduk usia kerja (15 tahun keatas) dalam suatu negara. Angka tersebut biasanya didapatkan dari Sensus Penduduk. Sedangkan persentase tenaga kerja dalam satu negara dapat dihitung dengan membandingkan antara jumlah penduduk usia kerja dengan total jumlah penduduk.

Rumus

Jumlah Tenaga Kerja = Penduduk usia 15 + Penduduk usia 16 + Penduduk usia 17 + …dst
% Tenaga Kerja =  Jumlah Penduduk usia 15 tahun atau lebih  x100
                                                       Jumlah penduduk 


Sumber Data

Data sebagai dasar penghitungan indikator ini bisa didapatkan dari Sensus Penduduk (SP), Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas), dan Survei Ketenagakerjaan Nasional (Sakernas). Lihat lampiran untuk definisi variabelnya.

Contoh

Dari publikasi Sensus Penduduk 2000 terdapat informasi mengenai penduduk yang berusia 15 tahun keatas. Berdasarkan rumus diatas maka pada tahun 2000 jumlah tenaga kerja, penduduk yang berusia diatas 15 tahun, di Indonesia sebanyak 139.991.800 orang.

Interpretasi

Semakin besar jumlah tenaga kerja dalam satu negara maka semakin besar penawaran tenaga kerjanya. Apabila hal ini tidak diikuti dengan peningkatan permintaan tenaga kerja (kesempatan kerja) maka pengangguran akan terjadi. Di samping itu, semakin besar jumlah tenaga kerja maka semakin besar kapasitas penduduk usia kerja untuk menopang penduduk usia tidak produktif. Sehingga nilai rasio ketergantungan akan cenderung menurun. Namun semua ini memerlukan jumlah kesempatan kerja yang mencukupi.

Narasumbar :
http://www.datastatistik-indonesia.com

Rabu, 31 Maret 2010

Rapat Kerja Cabang 2009

Rapat Kerja Cabang SP KMO-HLP 2010


Rakercab di laksanakan pada tanggal 23 Februari 2010 lokasi di Rumah makan Ciganea kemayoran, acara di mulai jam 10.00 s/d 15.00. Adapun agenda dari Rakercab adalah pembahasan PKB yang akan berakhir masa berlakunya pada bulan Juni 2010. Alhamdulillah perwakilan dari setiap unit dapat menghadiri acara tersebut.


Adapun perwakilan dari management di hadiri oleh VP.Personalia Bp. Sukirman dan perwakilan dari SP Pusat di hadiri oleh Ketum Bp. Edi Lesmana.


Dari Rakecab tersebut dapat di rangkum beberapa topik pembahasana yang akan di sampaiakan pada Rakernas pada bulan Februari 2010. Adapun hasil dari Rakercab sbb :




NO

Bahasan

USULAN

KETERANGAN

1

SPPD

- Tarif SPPD dinaikan khususnya untuk Handling Pelayanan Haji

- Tarif SPPD dinaikan menjadi tariff minimal Direksi Rp.500.000 tanpa melihat tujuan nya.

- Tiket pesawat untuk perjalanan dinas agar di buat Full Fair atau di beri uang nya saja

- akan di bahas dalam perundingan PKB

2

PPDS

- Kenapa Program manajemen selalu PPDS dan tidak PPD.

-

- di karenakan anggaran yang tidak mencukupi maka di buat program PPDS bukannya PPD

-

3

Kesehatan (GSM)

- Informasi mengenai GSM tidak sampai ke karyawan

- Pelayanan kurang baik

- akan diadakan sosialisasi mengenai fasilitas kesehata (GSM) sesuai program kerja SP jkt

- Diharapkan mengisi form aduan mengenai pelayanan kesehatan(GSM) yg sudah di sediakan SP-Jkt

- Akan di tinjau ulang perpanjangan kontrak dengan GSM dan sedang menjajaki kerjasama dengan provider lain

4

Gaji

- Kapan kenaikan gaji

-

- Perusahaan sedang melakukan pengembangan SDM yang di dalamnya termasuk remunerasi, dan masalah kenaikan gaji akan di bahas dalam perundingan PKB

-

5

Iuran Siperkasa

- Pada prinsipnya tidak keberatan untuk dinaikan iuran anggota

- untuk menaikan iuran anggota agar di lakukan penghitungan biaya kegiatan operasional setiap cabang

- Memberikan laporan keuangan setiap semester.

- Tujuan SP menaikan iuran anggota agar mengurangi ketergantungan SP dengan manajemen

- Setelah di hitung untuk operasional cab dengan komposisi Cab A:8%, Cab B:5%, Cab C:3%, Cab D:2.5%, Pusat:26%. Dan 1 orang karyawan SP Pusat serta dana taktis yg cukup besar, maka iuran yang ideal per karyawan Rp.20.000

- Laporan keuangan selalu di pertanggungjawabkan setiap Munas, dan anggota mempunyai hak untuk menanyakan nya.

6

Pekerja Perusahaan/PKWT

- Apakah PWKT anggota SP

- Kemungkinan PKWT di angkat menjadi Karyawan

- Proses perpanjangan kontrak tidak diatur dlam PKB

- Sudah di perjelas dalam definisi ; Anggota Siperkasa adalah Karyawan, Pekerja Perusahaan dan Calon Pegawai yang secara sukarela mendaftarkan diri sebagai anggota Siperkasa

- Sudah ada anggaran di 2010 untuk pengangkatan Karyawan

- Untuk perpanjangan kontrak bagi PKWT sudah di atur dal UU No.13 tentang ketenagaan kerja, dengan aturan max 3 th dengan 1 kali perpanjangan kontrak. Apabila akan deperpanjang lagi maka harus jeda 1 bln dengan masa kerja dari 0(nol) lagi.

7

Jabatan

- Ada pejabat struktural yang merangkap menjadi Sek.Dekom

- masih ada pejabat struktural yang menduduki di satu jabatan lebih dari 4 th

- Ada beberapa pejabat struktural yg akibat hal tertentu mengakibatkan jabatannya di turunkan, tp mengapa pangkatnya tidak di turunkan

- karena jabatan SekDekom di luar struktur gapura tp masih dalam satu instansi dengan gapura dan masalah itu belum di atur dalam PKB maka SP tidak dapat melarang nya.

- Jabatan rangkap hanya sementara, sampai ada pengganti nya

- Akan di atur dalam PKB mengenai kasus ini.

- Akan dibahas dlm perundingan PKB

- Dilema yang di hadapi oleh SP adalah Pada dasarnya Siperkasa ber prinsip bahwa manajemen tidak boleh menurunkan pangkat atau gaji karyawan

8

Cuti

- Usulan untuk cuti besar dengan masa kerja tertentu

- Sisa cuti agar di bayarkan tiap tahunnya

- Cuti bagi PKWT yang TMT nya masih di bawah 1 th

- Kebijakan mengenai cuti harus diatur dalam PKB

- Akan dibahas dlm perundingan PKB

- Akan dibahas dlm perundingan PKB

- Apabila ada kebutuhan mendesak dapat di keluarkan kebijakan dari atasannya dengan memotong sisa cuti yg akan datang.

- Cuti grafida/hamil bagi karyawati PKWT dengan TMT kurang dr 1 th menjadi suatu kebijakan manajemen, di lingkungan Gapura tidak ada peraturan yang melarang seorang karyawati untuk tidak boleh menikah maupun hamil

- Akan dibahas dlm perundingan PKB

9

Sumbangan Khusus

- Agar diatur dalam PKB mengenai sumbangan musibah, apabila keluarga karyawan tidak terdapat pada daerah yang sama dengan karyawan tetap mendapatkan sumbangan

- Akan dibahas dlm perundingan PKB

10

Ps 76. Rekreasi

- Kalau tidak pernah di laksanakan lebih baik dihapus dalam PKB

- Akan dibahas dlm perundingan PKB

11

Jam Kerja

- Di usulkan untuk pulang jam 16.30

- Akan dibahas dlm perundingan PKB

12

Tunjangan Fasilitas

- agar di pertegas lagi mengenai siapa saja yang berhak atas bantuan sewa rumah bagi GM

- kenapa jabatan GM sudah dapat tunjangan fasilitas tetapi masih di beri bantuan sewa rumah

- Masih banyak pejabat struktural yang menggunakan kendaraan operasional kantor

- Agar di sediakan kendaraan operasional untuk tiap unit

- Tunjangan Perumahan untuk fungsional harus diadakan kembali

- Akan dibahas dlm perundingan PKB

13

Pegawai perbantuan

- Penghargaan masa bakti untuk peg perbantuan di harapkan berupa uang

- Sampai kapan pegawai dari AP diperbantukan kepada Gapura

- Akan dibahas dlm perundingan PKB

14

Olah raga & kesenian

- agar di beri kewenangan untuk menganggarkan kegiatan olahraga & kesenian

- Apabila tidak di realisasikan anggaran untuk olahraga & kesenian, maka di harapkan cabang dapat menyisihkan anggaran lain untuk kegiatan tersebut

15

Uang Makan

- Agar karyawan yang dinas atau dalam masa pelatihan/pendidikan uang makannya di bayarkan.

- Uang makan di buat paket

- Akan dibahas dlm perundingan PKB

16

Kalender

- Jatah kalender untuk karyawan di hilangkan

- Pengadaan kalender untuk pegawai akan di tetapkan dalam PKB

17

Bonus

- Apakan bonus yg pegawai terima sudah memenuhi 20 % dari laba bersih perusahaan

-

- Bonus yang kita terima sudah melebihi dari 20 % laba bersih perusahaan, tp SP akan menetapkan menjadi min 1 kali gaji






Demikian informasi yang dapat kami berikan mengenai hasil dari Rakercab SP KMO-HLP.



Salam Hormat

SP KMO-HLP

Kepengurusan SP KMO-HLP (2009-2011)

Pengurus SP KMO-HLP Periode 2009-2012



Ketua : Indra Rikarvi Irvan
Unit : Marketing
Tanggal Lahir : 25 Januari 1976






Sekretaris : Prabawa
Unit : Personalia
Tanggal Lahir : 6 Juni 1975




Bendahara : Santi Alvira
Unit : Keuangan
Tanggal lahir : 19 Juli 1977






Perubahan Kepengurusan SP KMO-HLP

Seiring dengan re-organisasi yang terjadi di PT.Gapura Angkasa pada Januari 2011, maka terjadi pula perubahan terhadap kepengurusan SP KMO HLP. Dengan diangkat nya Sdri Santu Alvira menjadi Manager Adm Umum dan Keuangan Cab. PLM maka posisinya sebagai bendahara di SP maka digantikan oleh Reny Herlaza.

Adapun susunan kepengurusan SP KMOHLP menjadi sbb ;


Ketua : Indra Rikarvi Irvan
Unit : Marketing
Tanggal Lahir : 25 Januari 1976






Sekretaris : Prabawa
Unit : Personalia
Tanggal Lahir : 6 Juni 1975



Bendahara : Reny Herlaza
Unit : Keuangan
Tanggal lahir : 26 September 1979




Edited - Jakarta 2 Februari 2011

Pages

Cari Blog Ini