Senin, 31 Oktober 2011

Pentingnya Medical Check Up Bagi Karyawan & Perusahaan




Kesehatan kerja bertujuan untuk meningkatkan dan memelihara kesehatan guna meningkatkan kapasitas kerja, mencegah penyakit pada pekerja sebagai akibat dari kondisi kerjanya, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam lingkungan kerja sesuai dengan fisik dan psikologis. Sejalan dengan tujuan inilah maka penting untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada para pegawai sebagai screening terhadap status kesehatan mereka. Jelas tampak adanya korelasi antara status kesehatan pegawai dengan produktivitas atau kerugian suatu institusi atau organisasi.

Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sangat penting untuk meningkatkan derajat kesehatan dan produktivitas kerja serta mencegah terjadinya penyakit pada pekerja akibat dari kondisi kerjanya. Kapasitas dan produktivitas pegawai juga ditentukan oleh keadaan kesehatannya. Dimana hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor termasuk kebiasaan hidup sehari-hari dan kondisi lingkungan pekerjaan, yang pada akhirnya akan ikut menentukan kinerja masing-masing pegawai. Bersandar pada pengertian inilah maka penting untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada seluruh pegawai.

Tujuan dari pemeriksaan kesehatan kepada pegawai adalah untuk memberi jaminan pegawai tersebut cocok untuk dipekerjakan dan tetap dalam keadaan bugar sepanjang masa kerja. Selain itu juga sebagai deteksi dini dan penanganan penyakit akibat kerja / penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan.

Pelaksanaan dari pemeriksaan kesehatan pegawai juga memiliki landasan hukum yang mengatur, yaitu sesuai dengan UU Kesehatan no.23 / 1992, pasal 23, ayat 2 :

Bagian Keenam
Kesehatan Kerja
Pasal 23

(1) Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas
     kerja yang optimal.
(2) Kesehatan kerja meliputi pclayanan kesehatan kerja, pencegahan
     penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
(3) Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
(4) Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam
     ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Salam
Siperkasa

Pages

Cari Blog Ini